Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SUNNAH ADALAH SOLUSI BUKAN PROVOKASI



 Muhammad Asriady, S. Hd

Rasulullah tidak pernah memaksakan dirinya dijadikan contoh atau suri teladan, beliau hanya mempraktekkan nilai yang baik sehingga dimasa mudanya diberikan gelar al-Amin. Terbukti ketika peristiwa banjir di Mekah, menyebabkan  hajaratul Aswad berpindah dari tempatnya, para pemimpin suku mempercayakan kepada beliau untuk meletakkan hajaratul Aswad karena Muhammad pada saat itu adalah pemuda yang paling jujur (al-Amin).  
Diusia 20 tahun Rasulullah dipercayakan oleh seorang konglomerat Mekah bernama Siti Khadijah untuk menjual barang dagangannya kebeberapa daerah, walhasil setiap barang dibawa oleh Rasulullah terjual habis sehingga Khadijah memperoleh keuntungan yang berlipat ganda dari sebelumnya. Akibat kejujuran tersebut membuat Khadijah terpesona. sehingga Khadijah menyampaikan kepada pamannya  dan Rasulullah juga ternyata sudah lama menaruh simpati, terutama sifat keibuan yang dimiliki Khadijah akhirnya mereka menikah.
Mengenal Rasulullah lebih dekat berarti perlu memahami peran beliau sebagaimana dalam sabdanya. Sebagai manusia biasa, pribadinya, suami, ayah, utusan Allah, kepala Negara, pemimpin masyarakat, tokoh agama, panglima perang, dan hakim. Namun perlu difahami juga bahwa hadis harus diketahui secara tekstual, kontekstual, intertekstual, universal, temporal, situsional, maupun lokal. Beranjak dari hal tersebut, pengamal sunnah akan memahami apakah yang sebenarnya dimaksud dengan sunnah.  Sehingga mengamalkan sunnah secara subtansial bukan sekedar taklid buta dalam mengamalkannya.
Kata al-sunnah (berasal dari bahasa Arab) yang akar katanya terdiri dari sin dan nun memiliki arti sesuatu yang mengalir atau sesuatu yang berurutan.  Dari makna tersebut, kata al-sunnah diartikan sebagai perilaku seseorang, baik itu positif maupun negatif.  Oleh sebab itu, penekanan al-Sunnah lebih kepada perilaku seseorang sejak dia lahir hingga dia meninggal, tanpa membedakan antara yang baik dengan yang buruk, sementara hadis penekanannya pada sesautu yang baru yang terkait dengan kisah atau berita.  
Secara terminologi, ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi terhadap hadis maupun sunnah disebabkan karena perbedaan tujuan keilmuan dan objek yang menjadi pembahasan atau penelitiannya.  Perbedaan pemahaman tersebut perlu difahami agar pengamal sunnah tidak terjebak pada definisi yang tidak sesuai, sunnah menurut ulama hadis, ulama ushul al-fiqhi, ulama fiqhi dan ulama Aqidah memiliki definisi tersendiri.
Ulama Muhaddisin mendefinisikan hadis/sunnah sebagai segala apa yang berasal dari Nabi saw. baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir), sifat, atau sejarah hidup beliau. Ulama Ushul al-Fiqhi (ushuluyyin) memberikan definisi Sunnah  adalah segala yang disandarkan kepada Nabi saw. selain al-Qur'an, baik dari segi perkataan, perbuatan, atau pun taqrir yang dapat dijadikan sebagai dalil atas sebuah hukum syari'at. Ulama Fiqhi (Fuqaha') menjelaskan bahwa sunnah adalah; Segala yang bersumber dari Nabi saw. yang tidak berhubungan dengan hal-hal yang bersifat fardhu atau pun wajib. Ulama Aqidah mendefinisikan sunnah/hadis dengan sesuatu yang berlawanan dengan bid'ah.
Seorang sarjana Barat, Ignaz Goldziher mendefinisikan sunnah adalah model prilaku Nabi, norma-norma praktis yang ditarik dari ucapan-ucapan dan tindakan Nabi yang diwartakan melalui hadis. Atau hadis adalah hal yang bersifat teoritis dan sunnah adalah wilayah praktis, hadis dan sunnah subtansinya sama.
Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah informasi tentang apa yang dikatakan Nabi saw. dilakaukan, disetujui atau tidak disetujui oleh beliau, juga informasi yang sama mengenai para sahabat, terutama sahabat senior, terkhusus lagi khalifah yang empat.
Jadi sunnah adalah jalan hidupnya Nabi saw. jika ingin dijadikan landasan hidup bagi seorang muslim berarti melakukan keteladanan secara total kepada Rasulullah, jika mengikuti sebahagian itu boleh-boleh saja, dan jika tidak mampu kedua-duanya maka ikutilah sesuai dengan kemampuan.
Mengamalkan sunnah Nabi memiliki porsi tertentu, Sehingga membuat para pengamal sunnah menjadikannya sebagai solusi bukan sebagai profokasi, misalnya Nabi saw. dicontoh pada masa mudanya, prilaku baik kepada sesama, jujur, terpercaya sehingga beliau diberi gelar al-Amin.
Nabi saw. sebagai pejabat atau kepala negara, segala hak masyarakat dipenuhi, tidak membedakan kasta, tidak membedakan warna kulit, tidak membedakan agama Islam atau bukan Islam. Sebagaimana kisah bersama Abu Bakar, ada orang buta selalu memfitnah Nabi saw. ketika Nabi ada didekatnya, Nabi saw. rela mengunyah makanan agar mudah decerna orang buta tersebut karena Nabi saw. berprinsip bahwa hati orang buta ini tidak tidak buta seperti matanya, hanya saja ia belum melihat seberapa berakhlaknya prilaku Rasulullah.
Rasulullah sebagai suami dari isterinya, sebagai ayah dari anak-anaknya, kehidupan rumah tangga beliau menampakkan kesederhanaan, tidak pernah mengeluarkan suara keras ketika berada di dalam dan di luar rumah. Suatu malam Rasulullah terlambat kembali kerumah lalu Aisyah tertidur menunggu Rasulullah, Rasulullah bersabar menunggu dan tertidur dibalik pintu karena tidak ingin mengganggu Aisyah yang tertidur. Sekarang banyak suami yang marah jika istrinya terlambat membuka pintu jika ia telat kembali kerumahnya. 
Rasulullah sebagai tokoh agama, jika memberikan kebijakan tidak pernah mendahulukan subjektifitasnya, namun beliau melihat keadaan sahabat lalu memberikan solusi. Rasulullah tidak pernah memaksakan kehendak mengenai pengamalan keagamaan, beliau melihat subtansi dari praktek keagamaan tersebut. Pada perkara iman, Rasulullah memberikan solusi sesuai kesanggupan yang dilakukan oleh sahabat seperti beliau pernah ditanya oleh pejalan kaki, beliau memberikan jawaban bahwa ada keimanan jika seseorang menghilangkan duri yang ada di jalanan.
Sunnah harus menjadi solusi, beberapa pemahaman diatas menunjukkan bahwa, jika menjadi pejabat dan pemimpin negara, minimal bisa mencontoh Rasulullah dalam pelaksanaan kebijakan terhadap umat, bukan mendahulukan kepentingan pribadi atau kelompok dalam pelaksanaanya. Sebagai kepala keluarga jangan jadikan rumah sebagai tempat istirahat semata, tapi menjadikan rumah sebagai surga yang tak ternilai harganya. Sebagai tokoh agama harus cerdas melihat kondisi umat. Menjadikan sunnah sebagai solusi, misalnya jika hal tentang salat tokoh agama memaparkan sumber yang jelas dari sahabat yang selalu menemani Rasulullah ketika salat, perkara keluarga berarti mengambil rujukan dari istri atau anaknya.
Pada tataran pemahaman dan pegamalan sunnah seperti itulah yang akan menjadi solusi bukan provokasi. Jika saling tuduh menuduh, mengkafirkan antara sesama muslim adalah jalan mudah untuk berpecah jadi hindarilah hal tersebut. Muslim yang saatu terhadap muslim lainnya harus menjadi pemersatu, penyemangat, mediator kebersamaan, sehingga tercipta masyarakat yang harmonis, menghilangkan prasangka buruk agar menjadi manusia yang baik. Sebagaimana Rasulullah pernah ditanya siapakah manusia yang baik itu?
يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ خَيْرُ النَّاسِ؟ قَالَ: مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ
Artinya:
ya Rasulallah siapakah manusia terbaik itu? Beliau menjawab bahwa: siapa yang umurnya panjang, dan melakukan amal yang baik. (HR. Al-Tirmizi)
يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ خَيْرُ النَّاسِ؟ قَالَ: مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَل

Biografi singkat penulis:
Nama               : Muhammad Asriady, S. Hd.
Pendidikan      : S1 Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar, S2 Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar
Organisasi       : SANAD (Student and Alumnus Depertment of Tafsir Hadis Khusus) Makassar, IDMI (Ikatan Dai Muda Indonesia) Sulawesi Selatan, FUSHA (Forum Studi Hadis) Sulawesi Selatan.
Hp.                  : 085395866911
Motto              : Menjadi manusia yang baik kepada diri sendiri baru melakukan kebaikan kepada orang lain
@mail              : asriady_albone@yahoo.co.id
FB                   : Muhammad Asriady

Posting Komentar untuk "SUNNAH ADALAH SOLUSI BUKAN PROVOKASI"