Syarat Sertifikasi Halal
Syarat Sertifikasi Halal, 085395866911 - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023. Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Ust. Muhammad Asriady selaku pendamping proses produk halal dari Alauddin Halal Center yang telah lulus berdasarkan peraturan Menteri Agama nomor 20, tahun 2021. Dasar tersebut menjadi sebuah legalitas untuk melakukan pendampingan produk halal di Sulawesi Selatan dan telah melakukan pendampingan kepada Kopi Thesis hingga mendapatkan sertifikat halal secara Gratis dari Badan Penyelia Halal Kementrian Agama Republik Indonesia.
Sertifikat Halal menjadi syarat standarisasi produk makanan, minuman dan produk lainnya. Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan berbagai kesempatan untuk melakukan pengajuan sertifikasi dan tidak ketinggalan. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga dibuka bersamaan di 1.000 titik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal pada tahun 2022.
Aqil Irham mengungkapkan bahwa kampanye ini mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat. Baik pasar tradisional maupun tempat-tempat keramaian lainnya ikut berpartisipasi dalam kampanye ini.
Untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022. Persyaratan tersebut antara lain:
Produk yang akan disertifikasi tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Proses produksi produk tersebut dipastikan kehalalannya dan dilakukan secara sederhana.
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pelaku usaha memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dapat dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Pelaku usaha harus memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk yang tidak halal.
Pelaku usaha harus memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
Jenis produk yang akan disertifikasi harus sesuai dengan rincian jenis produk yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Bahan yang digunakan dalam produk tersebut sudah dipastikan kehalalannya.
Produk tidak boleh menggunakan bahan berbahaya.
Produk telah memenuhi syarat kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
Jenis produk atau kelompok produk yang akan disertifikasi halal tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
Produksi peralatan yang harus menggunakan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis. (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
Proses pengawetan produk harus sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
Pelaku usaha harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal gratis melalui SIHALAL. Program SEHATI ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha UMK memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang akan menjadi kewajiban pada Oktober 2024 mendatang.
Jika Bapak/Ibu, Keluarga Bapak/Ibu tyang telah memiliki usaha dan belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), AHU, NPWP Usaha, dan Sertifikat Halal, kami menyediakan jasa untuk itu. Hubungi Admin.
Mari menjadi warga negara yang taat Hukum Negara dan taat Hukum Tuhan.
Belum Halal, Ayo di Halalin Aja.
Posting Komentar untuk "Syarat Sertifikasi Halal"